Minggu depan Kamis mungkin saya akan ke OJK sehingga diharapkan sudah clear bisa apa tidak, harusnya bisa,

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

"Saya akan bertemu dengan OJK nanti.Jadi, saya minta tadi, hari Senin pekan depan apakah betul ada 100 ribu lebih orang yang seperti itu. Komisioner BP Tapera bilang 100 ribu lebih artinya kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa.

Dirinya juga akan bertemu dengan OJK terkait dengan SLIK OJK tersebut.

"Minggu depan Kamis mungkin saya akan ke OJK sehingga diharapkan sudah clear bisa apa tidak, harusnya bisa," katanya.

Baca juga: Larang warga ikut "Gagal Bayar Pinjol", OJK: Nanti susah cicil rumah

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan yang membahas sejumlah topik terkait dukungan anggaran dan pembiayaan di sektor perumahan.

Dalam kesempatan tersebut, Ara berharap agar permasalahan terkait SLIK OJK yang selama ini menjadi keluhan pengembang bisa terselesaikan.

"Saya juga sampaikan berbagai masalah salah satunya soal SLIK OJK yang menjadi keluhan pengembang," katanya.

Menurut dia, Menkeu Purbaya berkenan untuk membantu nanti kebijakan dengan OJK, sehingga nanti dari segi permintaan (demand) perumahan bisa terselesaikan.

Baca juga: PKP dan OJK bahas penyederhanaan proses SLIK untuk akses KPR subsidi

"Hari Senin pekan depan sudah akan ditindaklanjuti dan dijadwalkan Kamis nya akan ketemu dengan OJK," kata Ara.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”, sebab pinjaman daring (pindar) yang legal akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, maka terdapat pencatatan konsumen yang tidak mau membayar pinjaman.

SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur.

Baca juga: Punya tunggakan pinjol apakah masih bisa ajukan KPR?

Apabila dalam catatan tersebut termaktub nama konsumen yang tidak mau membayar pinjol, Friderica mengatakan, konsumen akan sulit apabila ingin mencicil rumah, bahkan mencari pekerjaan. Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.