Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan sebanyak 712 badan publik telah selesai dalam tahapan awal pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

"Seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan proses pengisian SAQ sebagai langkah awal penilaian keterbukaan informasi publik," kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Harry menjelaskan, tingkat partisipasi badan publik mencapai 86 persen dari total 829 peserta yang terdaftar dalam E-Monev 2025. Dari jumlah tersebut, 712 badan publik telah melakukan "submit" SAQ, sementara 117 badan publik belum menyampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Capaian ini menunjukkan komitmen tinggi badan publik di Jakarta dalam mendukung keterbukaan informasi. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menuntaskan pengisian SAQ dengan tepat waktu,” ucapnya.

Baca juga: KI DKI tambah batas waktu SAQ E-Monev untuk tingkatkan kepatuhan

Ssaat ini, tim penilai atau verifikator tengah melakukan pemeriksaan terhadap data dukung, laman resmi, serta berbagai keterangan tambahan yang menjadi dasar pemantauan implementasi keterbukaan informasi di masing-masing badan publik.

"Proses penilaian E-Monev dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis data dukung terverifikasi," ucapnya.

Penilaian mencakup 23 kategori badan publik, meliputi dinas, badan, biro, pemerintah kota/kabupaten, BUMD, kecamatan, kelurahan, pengadilan, BPN, RSUD, Polres, partai politik, kanwil kementerian/lembaga di DKI Jakarta, lembaga non-struktural (LNS), puskesmas kecamatan dan kelurahan, sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), suku dinas wilayah, UPT, hingga lembaga filantropi.

Tahapan berikutnya dalam pelaksanaan E-Monev adalah masa sanggah, yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Oktober 2025. Pada tahap ini, badan publik diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan atas hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh tim penilai.

“KI DKI Jakarta berkomitmen menjaga agar seluruh proses berjalan terbuka dan adil. Masa sanggah menjadi ruang bagi badan publik untuk memberikan tambahan data atau penjelasan sebelum hasil akhir diumumkan,” jelasnya.

Baca juga: KI DKI perpanjang tahapan pengisian SAQ E-Monev keterbukaan informasi

Baca juga: Sekolah dan lembaga filantropi wajib ikuti E-Monev untuk transparansi

Pelaksanaan E-Monev tahun ini diharapkan dapat memberikan hasil yang komprehensif dan akurat dalam memetakan tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan data dukung yang valid dan penilaian berbasis bukti (evidence based), kami yakin hasil E-Monev tahun ini akan menjadi cerminan nyata sejauh mana badan publik di Jakarta telah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Harry.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.