Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jambi melakukan analisa terhadap produk hukum daerah dengan tujuan meninjau kesesuaian dengan perspektif HAM, dan memastikan tak ada ketentuan yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Kakanwil KemenHAM Jambi, Sukiman di Jambi, Selasa, menjelaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan prinsip penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Menurut dia, pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk menegakkan nilai-nilai HAM di tingkat lokal.
Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin penegakan P5HAM, salah satunya melalui pembentukan produk hukum daerah.
Dalam analisis itu, ada tiga Peraturan Daerah (Perda) menjadi objek analisis, yaitu Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam implementasinya, Sukiman menilai terdapat sejumlah peraturan daerah yang perlu ditinjau kembali untuk memastikan bahwa nilai-nilai HAM benar-benar tercermin di dalamnya, baik dari sisi substansi, prosedur, maupun dampaknya terhadap kelompok masyarakat.
Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia secara substansi telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 dan tidak memerlukan perubahan isi.
Namun, perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagaimana amanat regulasi, serta masih memuat keberadaan komisi daerah lanjut usia yang telah dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Hal ini menjadi catatan penting untuk disesuaikan pada penyusunan Pergub mendatang.
Sementara itu, terkait Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan nnak, berdasarkan analisis, sebagian besar muatan HAM dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 telah tercantum dalam perda tersebut, di mana terdapat tiga belas hak yang dinilai sangat sesuai, sebelas hak yang sesuai, dan enam hak yang belum diatur.
Sejumlah pasal juga diusulkan untuk dievaluasi, termasuk pasal mengenai definisi perempuan. Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan segera menyusun Pergub terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bagi perempuan dan anak, sekaligus memperkuat peran perempuan dalam hukum adat daerah.
Sementara untuk Perda tentang Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, para peserta menyoroti perlunya penyederhanaan konsideran hukum yang dinilai terlalu panjang.
Beberapa pasal seperti Pasal 6B huruf c dan Pasal 22 ayat (1) juga diusulkan untuk direvisi agar lebih sesuai dengan prinsip nondiskriminasi dan inklusivitas.
Ditekankan pula pentingnya peningkatan pemahaman tentang empat jenis disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik serta perlunya pelatihan juru bahasa isyarat untuk mendukung komunikasi inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi dan elemen masyarakat, antara lain Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD PPA, Polda Jambi, Panti Sosial Tresna Werda, Puspa IPWJ, HWDI, PKBI, serta komunitas penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan analisis ini, Kanwil Kementerian HAM Jambi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan seluruh produk hukum daerah di Provinsi Jambi benar-benar berpihak pada nilai-nilai HAM, inklusif, dan bebas dari diskriminasi.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Anhar, Analis Hukum Kanwil kementerian Hukum Jambi yang membahas analisis terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Balissada, Kepala bantuan hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi yang memaparkan hasil telaah atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang kesejahteraan lanjut usia.
Yang terkahir, Akbar Kurnia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yang mengulas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.