“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran, atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan. Karena dengan adanya dis
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan memeriksa mantan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Joko Asmoro mengenai diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran, atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan. Karena dengan adanya diskresi itu, maka kuota haji khusus kan kemudian bertambah secara signifikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami distribusi kuota haji khusus tambahan saat memeriksa mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada Selasa (14/10).
“Seperti apa sih praktik pendistribusiannya? Bagaimana para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) ini juga mendapatkan kuota haji khusus itu?” katanya.
Ia juga mengatakan KPK mendalami Joko Asmoro mengenai aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Joko Asmoro mengaku tidak banyak ditanya KPK terkait kasus tersebut karena dirinya tinggal di Arab Saudi.
“Jadi, tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di tanah air. Kan sudah lama tidak jadi ketua, dan saya tinggal di Arab Saudi,” katanya.
Ketika ditanya mengenai pertemuan asosiasi biro penyelenggara haji dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus tersebut, dia mengaku tidak mengenalnya.
“Saya tidak kenal dengan mantan menteri. Kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama,” ujarnya.
Baca juga: Kasus haji, eks Ketum Amphuri diperiksa KPK sebagai eks ketua koperasi
Baca juga: Kasus kuota haji, KPK periksa anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin
Baca juga: Kasus kuota haji, KPK panggil Kepala Kanwil Kemenag Jateng jadi saksi
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.