Denpasar (ANTARA) - Asosiasi penukaran valuta asing (PVA) di Bali memastikan tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank (money changer) yang kedapatan nakal di daerah Ubud, Gianyar, tidak mengantongi izin usaha sah alias ilegal.

“Kami keberatan (keberadaan) mereka (money changer) yang ilegal itu karena tidak berkontribusi kepada negara, tidak bayar pajak dan punya usaha sejenis dengan usaha kami yang berizin,” kata Ketua Afiliasi Penukaran Valuta Asing Bali Ayu Astuti Dhama di Denpasar, Bali, Rabu.

Untuk itu, ia berharap pihak berwenang untuk menindak termasuk membina kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang tidak mengantongi izin.

Pasalnya, ulah oknum dari kegiatan ilegal itu selain membawa imbas kepada KUPVA BB berizin sah dan berpotensi merusak citra pariwisata Bali.

Baca juga: BI gandeng Polda Bali usut 68 money changer diduga ilegal

Saat ini, lanjut dia, pariwisata Pulau Dewata sedang bertumbuh setelah sempat mati suri akibat pandemi COVID-19.

Sebelumnya viral di media sosial seorang oknum pegawai KUPVA BB di kawasan Junjungan, Ubud, Kabupaten Gianyar yang ternyata tempat usaha itu ilegal dan melakukan aksi curang dengan mengurangi jumlah uang rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.

Aksi tersebut terekam kamera tersembunyi yang dimiliki seorang warga negara asing yang saat itu sedang menukar mata uang asing ke rupiah.

Saat ini, petugas Kepolisian Sektor Ubud menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa oknum petugas berinisial GSDY.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.