Beberapa objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut antara lain Kantor Residen Pekalongan, Gedung SMP Negeri 1 dan 13 Kota Pekalongan, serta arca di Museum Batik dan brankas kuno
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, telah menetapkan 19 objek dari 100 objek menjadi cagar budaya yang sebagian besar berdiri di kawasan Jalan Jetayu.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Sabaryo Pramono di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa proses penetapan cagar budaya melalui proses tahapan yang panjang dan terukur.
"Prosesnya tidak instan melainkan melalui tahapan panjang dan terukur. Proses ini melibatkan berbagai unsur mulai dari survei lapangan, kajian mendalam, hingga verifikasi oleh tim ahli kebudayaan dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat," katanya.
Baca juga: Kepala Museum tengah siapkan paket wisata museum dan cagar budaya
Menurut dia, pada tahapan proses survei ini akan dilakukan identifikasi bangunan atau benda yang termasuk warisan atau benda cagar budaya.
Kemudian, kata dia, dilakukan kajian bersama tim budaya tingkat daerah, provinsi, serta perwakilan kementerian di bawah Dinas Kebudayaan.
"Dari hasil survei dan identifikasi tersebut, ada sekitar 100 objek yang dinilai memenuhi kriteria awal sebagai cagar budaya. Akan tetapi, baru sebagian yang sukses melalui seluruh tahapan verifikasi dan penetapan resmi," katanya.
Baca juga: Pemerintah mitigasi dampak bencana alam untuk cagar budaya
Beberapa objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut antara lain Kantor Residen Pekalongan, Gedung SMP Negeri 1 dan 13 Kota Pekalongan, serta arca di Museum Batik dan brankas kuno.
Ia mengatakan penetapan cagar budaya tidak hanya sebatas pengakuan administratif melainkan juga diikuti dengan kebijakan perlindungan dan pelestarian.
Pemkot, kata dia, komitmen menjaga keaslian bentuk bangunan, arsitektur, serta nilai sejarah yang melekat pada objek tersebut.
"Bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak boleh diubah bentuknya. Keaslian harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya. Pelestarian cagar budaya bukan hanya untuk mengenang masa lalu tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dan kebanggaan generasi masa kini dan masa depan," katanya.
Baca juga: Melestarikan cagar budaya bangunan Belanda Depok
Pewarta: Kutnadi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.