Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan hasil dari lelang harga pita frekuensi radio 1,4 GHz yang telah berlangsung selama tiga hari kerja mulai 13-15 Oktober 2025 dan peruntukannya untuk layanan akses nirkabel pita lebar atau Broadband Wireless Access (BWA) di Indonesia.

Dalam siaran pers yang dirilis oleh Panitia Seleksi Lelang Frekuensi 1,4 GHz Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Rabu, dan telah dikonfirmasi disebutkan bahwa terdapat tiga penawaran harga dari tiga penyelenggara telekomunikasi untuk tiga regional yang akan dilayani.

Tiga penyelenggara telekomunikasi meliputi PT Eka Mas Republik (MyRepublic), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), dan PT Telemedia Komunikasi Pratama (Viberlink).

Untuk setiap regional, Pemerintah menawarkan rentang frekuensi radio di 1432MHz-1512 MHz, dengan jumlah blok sebanyak 1 blok (80 MHz), serta mode Frekuensi Radio berupa Time Division Duplexing (TDD) dan masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun.

Baca juga: Kemkomdigi sebut industri respons positif lelang frekuensi 1,4 GHz

Dalam pengumuman yang dirilis, untuk Regional I didapatkan hasil PT Telemedia Komunikasi Pratama menempati posisi penawar tertinggi untuk area layanan tersebut dengan penawaran sebesar Rp403.764.000.000, disusul oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan penawaran Rp399.763.000.000, dan PT Eka Mas Republik senilai Rp331.776.000.

Regional I meliputi enam zona layanan dengan rincian sebagai berikut:

Zona 4 Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Zona 5 Provinsi Jawa Barat (Kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.)
Zona 6 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Zona 7 Provinsi Jawa Timur
Zona 9

Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Zona 10 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara

Lalu Regional II didapatkan hasil sedikit berbeda dengan PT. Eka Mas Republik menjadi penawar dengan harga tertinggi senilai Rp300.888.000.000, disusul PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan penawaran sebesar Rp 259.999.000.000, dan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai penawar terakhir dengan penawaran Rp 136.714.000.000.

Regional II meliputi lima zona layanan dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Zona 2 Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi
Zona 3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung
Zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Zona 15

Provinsi Kepulauan Riau

Terakhir untuk Regional III, didapatkan hasil bahwa PT Eka Mas Republik menjadi penawar tertinggi dengan nilai Rp100.888.000.000, disusul PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan penawaran Rp80.054.000.000, dan PT Telemedia Komunikasi Pratama dengan nilai penawaran Rp64.411.000.000.

Regional III meliputi empat zona layanan dengan rincian sebagai berikut:

Zona 11 Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Zona 12 Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah
Zona 13 Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat
Zona 14

Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur

Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Lelang Frekuensi 1,4 GHz Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi apabila tidak ada sanggahan dari peserta atas hasil lelang harga ini, maka itu artinya penawar tertinggi untuk setiap regional merupakan pemenang dari lelang tersebut.

Dengan demikian, untuk hasil lelang Regional I dapat dikatakan PT Telemedia Komunikasi Pratama yang dikenal dengan layanan internet Viberlink menjadi pemenangnya.

Sementara untuk hasil lelang Regional II dan III, dapat dikatakan bahwa PT Eka Mas Republik yang dikenal dengan layanan internet MyRepublic menjadi pemenangnya.

Jika peserta seleksi merasa harus menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi ini, maka peserta seleksi bisa mengajukan surat resmi yang disertai bukti dan disampaikan langsung secara daring melalui sistem e-Auction paling lambat Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.

Baca juga: APJII soroti biaya lelang 1.4 GHz agar tak ganggu misi internet murah

Setelah semua proses sanggahan selesai, seharusnya tahapan berlanjut ke penyampaian laporan hasil seleksi dan penyampaian konsep penetapan pemenangan Seleksi Pengguna Pitar Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk BWA tahun 2025 kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Setelah semua proses itu selesai, nantinya Menkomdigi bakal menerbitkan surat penetapan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk BWA tahun 2025.

Diterapkannya BWA pada frekuensi radio 1,4 GHz, maka diharapkan Pemerintah bisa menghadirkan internet murah bagi masyarakat Indonesia, dengan ketentuan tersedianya internet jaringan tetap (fixed broadband) berkecepatan tinggi hingga 100 Mbps namun harganya terjangkau.

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI nomor 13 tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz yang diundangkan pada 23 Mei 2025.

Baca juga: Komdigi: keamanan ekosistem e-commerce jadi tanggung jawab bersama

Baca juga: Komdigi gunakan IoT untuk teknologi budidaya ikan di Sukabumi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.