Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero) Tajudin Noor (TN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011–2021.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan Tajudin Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Manager Board Support Pertamina pada September 2013-Februari 2015.
Sementara itu, dia mengatakan KPK juga memeriksa seorang saksi lain, yakni TAH selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.
Berdasarkan catatan KPK, Tajudin Noor telah tiba pada pukul 09.51 WIB, sedangkan TAH pada pukul 09.56 WIB.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Baca juga: KPK respons penyebutan nama Ahok oleh tersangka kasus pengadaan LNG
Baca juga: KPK konfirmasi saksi kasus pengadaan LNG soal percakapan di surel
Baca juga: KPK panggil mantan sekretaris perusahaan minyak jadi saksi kasus LNG
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.