Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengolahan anode logam saat memeriksa empat saksi pada Kamis (16/10), yakni terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado (LCM) tahun 2017.

Keempat saksi tersebut adalah pegawai Antam yang berinisial FR, HTM, HJS, dan IIS.

“Keempatnya hadir, dan didalami terkait dengan proses-proses pengolahan anode logam di Antam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami peran PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang sekaligus tersangka kasus tersebut telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh pengadilan.

Sementara itu, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.

Baca juga: KPK ungkap modus dugaan korupsi di kasus anode logam

Baca juga: KPK gali peran PT Loco Montrado dalam kasus anode logam 2017

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.