Utang itu tercatat dan harus dilunasi. Kalau Satgas dihentikan, negara seperti menyerah di tengah jalan

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan kebijakan publik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Hardjuno Wiwoho menyarankan perbaikan mekanisme Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ketimbang pembubaran.

Dirinya tidak menutup mata terhadap kelemahan kinerja Satgas BLBI, namun kelemahan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan Satgas. "Kalau hasilnya belum maksimal, ya perbaiki mekanismenya. Jangan justru dibubarkan, apalagi dengan alasan ‘bikin ribut’,” ucap Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Hardjuno menyebut hasil pemulihan aset yang dicapai lembaga itu memang masih jauh dari target. Dari total hak tagih sekitar Rp110 triliun, nilai yang berhasil dikembalikan baru mencapai sepertiganya.

Tetapi, ia menilai keputusan membubarkan Satgas hanya akan memperlemah posisi negara di hadapan para obligor.

Baca juga: Purbaya buka opsi untuk membubarkan Satgas BLBI

Dia mengingatkan tanggung jawab menagih utang BLBI bersifat melekat, tidak bisa hilang hanya karena rezim atau pejabat berganti.

“Utang itu tercatat dan harus dilunasi. Kalau Satgas dihentikan, negara seperti menyerah di tengah jalan,” katanya.

Satgas BLBI, kata Hardjuno, dibentuk untuk menegakkan mandat konstitusi, yakni menagih kembali uang negara yang dikemplang para obligor besar sejak krisis 1998.

Dengan demikian, ia menekankan hal tersebut bukan urusan "ribut-ribut", tetapi merupakan tugas negara. Untuk itu, diharapkan negara bisa menegaskan komitmen melawan praktik rente dan moral hazard atau risiko moral yang mengakar dalam kasus BLBI.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk membubarkan Satgas BLBI.

"Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (asesmen). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat," kata Purbaya dalam acara temu media di Bogor, Jawa Barat (10/10).

Baca juga: Kwik Kian Gie dikenang sebagai penjaga nurani publik pada skandal BLBI

Ia menilai kinerja Satgas BLBI selama ini belum optimal dalam memberikan hasil yang signifikan bagi negara.

"Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu," tuturnya.

Meski demikian, dia menyampaikan bahwa pemerintah masih harus melakukan asesmen lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Meski demikian, terdapat wacana untuk memperpanjang lagi masa tugas Satgas BLBI hingga 2025, mengingat masih banyak hak tagih negara dari obligor dan debitur yang belum terselesaikan.

Di sisi lain, ada pula pembahasan mengenai kemungkinan untuk mengakhiri masa kerja Satgas BLBI dan menggantinya dengan pembentukan komite khusus.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.