Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) membatalkan kelulusan dua orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi pada 2024, karena terlibat politik praktis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi Syafrudin mengatakan dua calon PPPK itu masing-masing bernama Gunfa Anzir dan Yufi Afianti.
"Terkait dengan saudari Yufi Afianti, kami sudah menyurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pertimbangan teknis dari BKN sudah kami terima per tanggal 13 Februari 2025," kata Syafrudin saat ditemui awak media di kantornya Desa Bora, Jumat.
Baca juga: Bupati Bangkep minta PPPK guru laksanakan tugas dengan baik
Ia mengemukakan pihaknya sudah menerima surat BKN tentang pembatalan calon PPPK yang melakukan politik praktis dan mendukung salah satu calon Bupati Sigi saat Pilkada 2024.
Berdasarkan surat itu, Gunfa Anzir dan Yufi Afianti dapat dibatalkan kelulusannya sebagai calon PPPK apabila terbukti melakukan dan terlibat politik praktis.
"Jadi, surat itulah yang menjadi acuan BKPSDMD Sigi, sehingga belum dapat menerbitkan SK pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPPK," ucapnya.
Menurut dia, jika yang bersangkutan masih keberatan dengan surat BKN itu, dipersilahkan menempuh jalur hukum terbuka seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jika nantinya putusan PTUN yang bersangkutan menang, kami akan mengembalikan hak-haknya," sebutnya.
Ia menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu yang bersangkutan jika melakukan banding di PTUN.
"Batas akhir gugatan ke PTUN itu sampai akhir Oktober ini dan jika tidak ada banding, dua tenaga honorer itu tidak dapat diangkat menjadi PPPK Kabupaten Sigi," katanya.
Baca juga: Bupati Sigi imbau ASN kembali masuk kantor
Syafrudin memastikan pemerintah daerah melalui BKPSDMD setempat siap memberikan jawaban saat di pengadilan nantinya.
"Perlu diketahui kenapa tidak ada pemanggilan kepada Yufi dan Gunfa ini untuk dilakukan BAP, karena mereka masih calon PPPK, jadi kami berdasarkan bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Ia memastikan BKPSDMD Sigi sudah bekerja secara transparan dan terbuka dalam proses seleksi tenaga honorer menjadi PPPK Kabupaten Sigi.
"Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, kami tidak mungkin menyalahi ketentuan dari proses awal sampai pengumuman, bahkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK," kata Syafrudin.
Seluruh proses pendaftaran, kata dia, hingga pengumuman dan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK di Sigi sudah dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Jadi proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi sangat transparan karena semua disampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan proses pendaftaran melalui aplikasi yang sudah disediakan," tuturnya.
Sebelumnya, tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Sigi mempertanyakan terkait mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu.
Yufi Afianti melalui kuasa hukumnya, Imansyah menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan lolos PPPK tahun anggaran 2024, namun hingga saat ini belum menerima SK pengangkatan PPPK.
Baca juga: Pemkab Sigi: ASN tidak berhak terima PKH dan basos
Baca juga: Usai cuti Lebaran, ASN Kabupaten Sigi diminta efektifkan layanan
"Kalau secara data klien kami ini sudah lolos administrasi, seleksi kompetensi dan sudah melengkapi dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh BKPSDMD Sigi, tapi dua kali penyerahan SK PPPK tidak ada namanya," kata Imansyah.
Diketahui Yufi Afianti bekerja sebagai honorer selama 19 tahun, sejak tahun 2006 di Kantor Camat Sigi Biromaru.
Pemkab Sigi sudah menyerahkan sebanyak 2.374 SK pengangkatan sebagai PPPK di Kabupaten Sigi tahap pertama tahun anggaran 2024, selanjutnya jumlah PPPK tahap dua yang menerima SK di Sigi sebanyak 551 orang.
Pewarta: Moh Salam
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.