Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, serta Permenperin No.134/2014 tentang Roadmap Garam Industri, yang akan melonggarkan impor bahan baku industri.

"Dengan adanya revisi tersebut, nantinya tidak diperlukan lagi rekomendasi impor garam dari Kemenperin. Jadi, di depan kami longgarkan," kata Sekjen Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat di Jakarta, Senin.

Tujuannya adalah, lanjut Syarif, untuk memperlancar industri mendapatkan bahan baku, mengingat kondisi saat ini industri membutuhkan bahan baku yang cepat untuk produksi.

Syarif lebih lanjut menjelaskan, sebagai pengganti dihapuskannya rekomendasi dari Kemenperin, kemungkinan ke depan akan dibentuk mekanisme pengawasan berupa post audit.

Menurut Syarief, importir produsen harus mempertanggungjawabkan besaran volume yang telah digunakan sebagai bahan baku produksi.

"Jadi, nanti ada mekanisme semacam post audit untuk mengontrol garam impor ini. Dan akan diaudit oleh lembaga audit yang kami tunjuk," ujarnya.

Syarif menambahkan, selain garam, beberapa komoditas impor yang tadinya membutuhkan rekomendasi dari Kemenperin akan direlaksasi, seperti gula, beras pecah, serta sawit.

Namun, aturan tersebut akan diberlakukan berbeda pada setiap bahan baku impor yang dilonggarkan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015