Bandarlampung (ANTARA) - Dua manuskrip kuno asal Provinsi Lampung telah ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2025 oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI.

"Masuknya dua manuskrip kuno tersebut dalam program IKON merupakan usulan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung. Ini menjadi salah satu keseriusan pemerintah daerah untuk terus menunjukkan komitmennya dalam pelestarian warisan literasi dan budaya daerah," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas nilai sejarah, budaya, dan literasi yang terkandung dalam manuskrip kuno daerah.

"Pengakuan ini bukan hanya kebanggaan bagi Lampung, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus melestarikan dan memperkenalkan khazanah naskah kuno daerah kepada masyarakat luas,” ucap dia.

Dia melanjutkan penetapan tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi naskah Nusantara sebagai sumber pengetahuan, identitas budaya, dan memori kolektif bangsa yang perlu dilestarikan.

"Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semangat menjaga naskah kuno sebagai sumber ilmu, identitas, dan kebanggaan budaya bangsa terus tumbuh di kalangan masyarakat Lampung," katanya.

Baca juga: Lampung perluas digitalisasi manuskrip kuno daerah

Diketahui, sebelumnya dua manuskrip kuno asal Provinsi Lampung yang masuk menjadi Ingatan Kolektif Nasional 2025 sebagai wujud pengarustamaan naskah kuno nasional tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Timur dan satu manuskrip kuno tersimpan di Museum Lampung.

Untuk naskah yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur yang disimpan oleh ahli waris naskah Arief Sofyan, merupakan naskah Poerba Ratoe yang merupakan naskah kuno yang berisi 61 pokok bahasan tentang sejarah, praktik administrasi, hukum adat, dan sistem pemerintahan masyarakat Lampung pada masa lalu.

Naskah itu ditulis oleh seorang putra asli Lampung bernama Poerba Ratoe yang lahir di Labuhan Ratu Induk dan menjabat sebagai ketua adat Kampung Labuhan Ratu, Kepala Kampung Labuhan Ratu dan Kepala Distrik XIII pada 1910 dan meninggal pada 1938.

Manuskrip itu tertulis dengan Had Lampung berbahasa Lampung Pepadun di media kertas Eropa dengan jumlah 108 halaman, dan periode penulisan pada 1907-1915.

Sedangkan satu manuskrip lainnya berjudul Ingok Perjanjian Kita merupakan naskah yang dibuat pada abad 17-18 Masehi. Naskah tersebut tertulis di kulit kayu Halim yang berbentuk layaknya alat musik akordeon dengan jumlah 40 lembar.

Baca juga: Perpusnas imbau masyarakat pemilik manuskrip kuno lakukan digitalisasi

Naskah ditulis dengan Had Lampung, berbahasa Lampung, Melayu Kuno dan Bahasa Banten. Manuskrip itu secara garis besar menceritakan tentang perjanjian antara manusia, roh halus penguasa hutan, dan alam.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.