Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menilai rencana perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A harus dipastikan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015.

"Baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat," kata Okky dalam rilisnya, Selasa.

Menurut dia, rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila tujuannya demi memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan melimpahkannya ke kekuasaan Pemerintahan Daerah.

"Penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag No 6 Tahun 2015. Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ujar politisi PPP itu.

Dia menilai kurang tepat memasukkan rencana relaksasi peraturan Dirjen itu ke Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu.

"Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol,” demikian Okky.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015