Jakarta (ANTARA) - Langkah dari TNI maupun Brimob yang sudah sebulan lebih menjaga dan mengamankan kompleks parlemen, Jakarta, adalah bukti bahwa DPR RI, MPR RI, maupun DPD RI merupakan objek vital sebagai simbol demokrasi.

Penjagaan itu tak lain imbas aksi demonstrasi di akhir Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Salah satu hal yang disoroti publik hingga timbulnya aksi itu adalah gaji fantastis bagi anggota DPR, yang kemudian sudah direvisi.

Lantas mengapa sentimen publik begitu besar atas isu tersebut?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menggantikan Sri Mulyani setelah kericuhan akhir Agustus, menilai bahwa aksi demonstrasi besar-besaran itu karena dipicu oleh tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

Selain itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun saat berpidato dalam penutupan tahun persidangan, menyebut bahwa ada empat poin persoalan nyata yang dihadapi oleh rakyat. Tiga dari empat poin itu adalah masalah kesenjangan ekonomi.

Artinya, permasalahan kesenjangan sosial maupun ekonomi menjadi salah satu penyebab gelombang demonstrasi itu, meski faktor sosial, politik, hingga etika pra wakil rakyat juga tak luput jadi pemicu.

Dengan begitu, DPR RI merupakan lembaga yang sangat mudah untuk memicu sentimen publik, sekaligus juga memegang peranan besar untuk bisa mengubah keadaan masyarakat menjadi lebih baik.

Dinamika sosial yang terjadi dalam setahun Pemerintahan Presiden Prabowo hingga peristiwa timbulnya gelombang aksi demonstrasi yang juga terjadi di berbagai daerah, sebaiknya harus menjadi titik balik bagi DPR RI maupun penyelenggara negara secara umum untuk merefleksikan kinerjanya agar dilandaskan atas amanat rakyat.

Sebagai objek vital dan simbol demokrasi, kinerja-kinerja yang dijalankan DPR tak lain harus benar-benar mewakili kepentingan rakyat dan berempati atas perasaan yang dihadapi oleh rakyat.

Puan pun sudah menyebut bahwa persoalan yang dihadapi rakyat yakni, tuntutan untuk hidup layak dan bermartabat, ketersediaan lapangan kerja, layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih mudah, dan pengentasan kesenjangan sosial-ekonomi dan pembangunan antar daerah.

Meski begitu, tak dapat dipungkiri bahwa DPR RI juga telah menggunakan seluruh fungsinya demi membuat kehidupan masyarakat lebih sejahtera, baik dari fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan.

Di sisi lain, DPR RI pun tak tutup mata atas peristiwa yang terjadi di depan matanya sendiri. DPR RI pun berkomitmen untuk terus berbenah dan menjunjung tinggi keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Fungsi legislasi

Presiden Prabowo Subianto, menjelang satu tahun kepemimpinannya, telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU "Nomor 16" yang ditandatangani pada 6 Oktober 2025 itu menunjukkan bahwa sudah ada 16 produk legislasi yang selesai diproses oleh DPR RI selama tahun 2025, atau sepanjang masa kepemimpinan Prabowo berdasarkan keterangan Puan.

Adapun undang-undang yang pertama disahkan oleh DPR RI selama tahun pertama masa kepemimpinan Prabowo yakni juga UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menjadi cikal-bakal pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pembentukan badan tersebut, salah satunya, merupakan upaya pemerintah untuk transformasi BUMN atas segala permasalahan yang ada. Prabowo pun tak menutup mata bahwa BUMN kerap dijadikan lahan korupsi.

Lalu UU kedua yang disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo adalah UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). UU itu pun salah satunya memiliki semangat agar koperasi yang dikelola rakyat bisa mengelola tambang demi menggerakkan ekonomi.

Meski menuai sejumlah kritikan, pemerintah dan DPR ingin agar tambang-tambang tak hanya dikelola oleh korporasi besar saja.

Kemudian UU ketiga yang ditandatangani oleh Prabowo adalah UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU ini pun sempat menimbulkan beragam pandangan publik, karena ada penambahan institusi non militer yang bisa diisi anggota TNI aktif dan juga menambah kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang.

Namun pada prinsipnya, UU itu disebut membatasi lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif. Akhirnya, Panglima TNI pun memerintahkan ribuan TNI aktif mundur dari lembaga/kementerian selain dari yang diatur dalam UU TNI terbaru itu.

Selain itu, ada juga sejumlah UU yang sudah selesai di tingkat rapat paripurna yakni Rancangan UU tentang Haji dan Umrah yang jadi cikal bakal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Rancangan UU tentang Kepariwisataan, dan yang lainnya.

Salah satu Rancangan UU yang kini hampir rampung ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses UU tersebut kini masih terus bergulir di DPR RI bahkan pada masa reses, untuk menghimpun banyaknya aspirasi publik.

Upaya transformasi

Mahkamah Konstitusi (MK) seringkali menerima gugatan uji materi dari publik terhadap berbagai UU yang dinilai masih kurang sempurna walaupun sudah disahkan. Dalam sejumlah putusan, MK memerintahkan agar DPR RI mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna.

Hal itu pun diamini oleh DPR RI yang kemudian dalam setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menyatakan bahwa saran dan masukan dari sejumlah tokoh yang diundang dibutuhkan untuk memenuhi prinsip meaningful participation.

Meski ada sejumlah UU yang dinilai dibahas dengan cepat hingga selesai, atau yang berproses cukup lama, prinsip itu selalu dibunyikan dalam setiap rapat dengan agenda penyerapan aspirasi.

Dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025, sejumlah tokoh publik pun menyuarakan tuntutan 17+8. Dalam tuntutan itu, DPR RI didesak untuk melakukan pembersihan dan reformasi besar-besaran.

Hal itu, kemudian direspons oleh DPR RI yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa DPR RI akan melakukan reformasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

DPR RI juga sebelumnya sudah menjawab tuntutan untuk menghapus tunjangan rumah dinas anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan.

Tak lama setelah pernyataan Dasco itu, Badan Legislasi DPR RI juga sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, yang menjadi poin dalam Tuntutan 17+8.

RUU Perampasan Aset itu pun sudah menjadi komitmen dari Presiden Prabowo Subianto, setelah beberapa kali disampaikan di hadapan publik.

Selain perampasan aset, DPR RI juga memasukkan RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Prolegnas. Adapun RUU Polri juga menjadi salah satu tuntutan dari 17+8.

Lembaga wakil rakyat itu pun memahami bahwa kritik dari rakyat bisa datang dengan berbagai cara, baik halus, keras, bahkan kasar. Apapun cara dan bentuknya, semua itu harus tetap didengar sebagai suara rakyat.

Dalam setahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini, DPR RI harus menjawab tuntutan-tuntutan publik itu dengan langkah yang nyata dan berpihak pada rakyat agar harapan dan keyakinan rakyat terhadap negara yang saat ini dipimpin oleh Prabowo, tetap ada dan mengakar.

Baca juga: Komisi VII DPR nilai setahun Presiden Prabowo berkomitmen untuk UMKM

Baca juga: Survei Indostrategi setahun Prabowo ungkap PKG dapat skor tertinggi

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.