Guru wali hadir menemani, sehingga si siswa tidak merasa berjalan sendirian menapaki jalan setapak dan licin untuk mencapai puncak cita-cita

Bondowoso (ANTARA) - Sistem pendidikan yang berorientasi pada pengembangan kemampuan siswa secara komprehensif dan jangka panjang terus diikhtiarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kenendukdasmen), salah satunya melalui program guru wali.

Selama ini, pendampingan siswa di sekolah menengah biasanya dikerjakan oleh wali kelas atau guru Bimbingan Konseling (BK), sehingga kurang efektif untuk membersamai siswa secara mendalam.

Wali kelas, selain sebagai guru mata pelajaran tertentu juga harus mengampu 36 siswa dan hanya berlangsung satu tahun, sedangkan guru BK sedikitnya menangani 150 siswa untuk diampu 24 jam mengajar dalam satu pekan. Dengan banyaknya siswa yang harus ditangani, maka pendampingan menjadi kurang maksimal.

Sementara itu, guru wali yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang "Pemenuhan Beban Kerja Guru" dapat memberikan pelayanan menyeluruh untuk pengembangan potensi siswa. Seorang guru wali, misalnya mengampu 20 siswa yang dibersamai hingga semua lulus.

Permen yang mulai berlaku 1 Juli 2025 ini menugaskan semua guru untuk melakukan pendampingan melekat terkait akademik siswa, pembinaan karakter dan keterampilan hidup selama seorang anak atau beberapa anak masih berstatus sebagai siswa di sekolah tersebut.

Semua guru di satu sekolah, mulai dari jenjang di sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA), diberi tugas menjadi guru wali, dengan mendampingi sejumlah murid atau semacam siswa asuh.

Tugas guru wali ini berbeda dengan wali kelas atau guru BK. Wali kelas bertugas
mengelola dan membina kelas secara umum dan lebih ke ranah administratif, sedangkan guru BK menangani persoalan-persoalan yang dihadapi anak hanya dalam waktu tertentu.

Baca juga: Menag paparkan beratnya tugas guru, namun raih amal jariah

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.