Jambi (ANTARA News) - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyita sekitar 8.000 butir pil ekstasi yang nilainya sekitar Rp2,8 miliar dari rumah seorang polisi.

Kepala Polda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto pada Rabu mengatakan penyitaan narkoba itu berawal dari informasi dari warga tentang transaksi narkoba di rumah tersangka Sy (43).

Polisi lalu menggerebek rumah tersangka Sy di Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Selasa (15/9) serta menangkap dia dan tersangka Her (33).

Di rumah itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu serta plastik bekas sabu yang mereka pakai.

Setelah mendapat keterangan dari Sy dan Her, polisi menangkap lagi seorang wanita bernama Af (40) di lobi hotel dan menemukan satu bungkus plastik berisi 23 butir pil ekstasi dan satu paket sabu-sabu di rumahnya.

Dari tersangka Af, tim mendapatkan informasi bahwa pil ekstasi tersebut disimpan para pelaku di rumah seorang polisi berinisial BS yang sedang dinas keluar kota.

Di rumah polisi yang sedang kosong tersebut, aparat Polda Jambi menemukan satu paket besar ekstasi berisi 8.006 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas ukuran besar.

Polisi mengamankan kelima tersangka di Markas Polda Jambi dan memeriksa polisi pemilik ekstasi tersebut, yang menyatakan bahwa barang itu milik seorang bekas polisi berinisial ED, yang dipecat tahun 2014 dan kini sedang diburu.

Tersangka Her mengatakan dia bersama ED akan menjual ekstasi ke Palembang dan Jambi dan bahwa sudah ada 10.000 butir yang masuk namun 2.000 di antaranya sudah terjual.

"Sisa pil ekstasi itu sudah sempat saya kirim ke Palembang namun karena ketidakcocokan harga maka barang kembali lagi ke Jambi dan ditangkap polisi," kata Her.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015