Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih meminta pemerintah menunda seluruh ekspor emas sampai ada kejelasan berapa kebutuhan emas dalam negeri dan berapa produksi dalam negeri, untuk menjadi dasar pemberlakuan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atas Komoditas Emas.
Dia mengusulkan hal itu karena merasa heran terhadap fenomena adanya impor 30 ton emas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sementara hampir seluruh emas yang ditambang dari perut bumi Indonesia diekspor ke luar negeri.
"Kenapa perusahaan tambang emas di Indonesia senang ekspor emas ke luar negeri, apakah karena para produsen lebih baik mengekspor dulu baru mengimpor kembali ke Indonesia untuk menghindari pajak? Oleh karena itu saya saat ini meminta pemerintah RI menunda ekspor emas sampai kita clear masalah ini," kata Gde Sumarjaya di Jakarta, Senin.
Dia pun mendorong Komisi VI DPR RI segera menghadirkan PT Freeport yang 51 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana kesediaan dan kekuatan perusahaan tersebut dalam memasok kebutuhan emas dalam negeri.
Saat ini, menurut dia, baru ada wacana emas PT Freeport yang akan dibeli oleh PT Antam sebesar 9 ton dari rencana total 25 ton. Sebelum tahun 2025, menurut dia, produksi emas PT Freeport tidak jelas.
"Kita minta untuk seluruh pabrikan dan tambang emas di Indonesia ini ditunda dulu ekspor emasnya," katanya.
Menurut dia, usulan itu juga telah menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat Komisi VII DPR RI. Isi kesimpulannya, yakni Komisi VI DPR RI meminta Kementerian terkait Perdagangan dan Perindustrian untuk menunda ekspor emas, sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.