Kehadiran Komisi Konstitusi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan rakyat kepada negara dan pemerintah.

Jakarta (ANTARA) - Dari segi teori konstitusi, amandemen konstitusi memang bukanlah hal yang tabu. Adanya mekanisme perubahan tersebut tidak lepas dari fakta, bahwa tidak ada konstitusi yang sempurna.

Dalam konteks Indonesia, mekanisme perubahan konstitusi itu terdapat dalam Pasal 37 UUD 1945. Dari ketentuan perubahan yang ada pada pasal tersebut, hanya bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dapat diubah.

Itu sebabnya selalu terbuka peluang untuk dilakukan perubahan, terlebih apabila melihat fakta, hasil empat kali perubahan UUD 1945 menyisakan sejumlah masalah.

Sejumlah masalah tersebut sejak awal sudah disadari oleh MPR, dapat dibuktikan dengan dikeluarkannya Tap MPR Nomor I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang salah satu isinya menugaskan Komisi Konstitusi untuk mengkaji hasil perubahan UUD 1945.

Lembaga semacam Komisi Konstitusi kini patut dihidupkan kembali, mengingat proses amandemen di awal era reformasi, pada kenyataannya beralih fungsi menjadi penggantian UUD 1945 asli, produk pemikiran para pendiri bangsa.

Dampaknya adalah terjadi krisis multidimensi, salah satunya ditandai dengan berlakunya demokrasi liberal, yang mengabaikan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Momentum bagi seluruh komponen bangsa sudah tiba, untuk segera kembali kepada naskah asli UUD 1945, dalam semangat memperkuat demokrasi Pancasila.

Baca juga: Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.