Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir menyatakan, tidak tertutup kemungkinan Panitia Kerja (Panja) Pelindo II Komisi VI DPR RI mengunjungi Hutchison Port Holding (HPH) untuk mendapatkan penjelasan terkait perpanjangan pengelolaan peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

"Untuk itu maka Panja Pelindo II Komisi VI DPR RI akan memanggil semua pihak- pihak terkait dan instansi terkait. Panja Pelindo II Komisi VI DPR RI akan langsung mengunjungi Hutchison Port Holding (HPH) di Hongkong untuk mendalami semuanya," ujar Hafisz Tohir dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, keputusan Pelindo II memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tj.Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH), diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebab, kata Hafisz, perpanjangan itu mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH .       

Ia menyebutkan, UU No.17 tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangn kontrak JICT.

"Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sudah menyatakan menolak tapi RJ Lino tetap ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya," katanya.

Disisi yang lain, seperti sama-sama di ketahui bahwa saat terminal peti kemas Tanjung Priok di kelola HPH tahun 1999, HPH membayar 243 juta dolar AS. Sekarang HPH membayar 215 juta AS untuk masa kontrak 20 tahun.

Secara Logika apabila ada perpanjangan harusnya lebih mahal dengan yang lalu, tidak malah lebih  lebih murah seperti ini. "Bila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU termasuk PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan maka Panja Pelindo II Komisi VI DPR RI merekomendasikan kebijakan ini untuk di batalkan," kata politisi PAN itu.

Selain itu, dirinya yakin, sumber daya manusia anak bangsa kita sanggup untuk mengelola pelabuhan Tanjung Priok sendiri tanpa campur tangan asing. Ini soal kedaulatan negara, 70 persen jalur distribusi perekonomian kita ada disana sehingga jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan dengan Hutchison.

"Panja Pelindo II akan berusaha mengusut berbagai keanehan yang terjadi mulai kerugian pengadaan crane, hingga dugaan nepotisme," ujarnya.

Terakhir, Otoritas Pelabuhan sebagai regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan, belum memberi izin konsesi Pelindo ke JICT sehingga perpanjangan Konsensi ini bisa batal demi hukum karena tidak memenuhi aspek legal formal peraturan dan Per-UU-an                  

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015