... mengunduh karya ilegal itu, pengunduh akan diberi peringatan dan kemudian kecepatan internetnya akan semakin melambat...
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 25 situs yang berisi musik atau film bajakan telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas aduan dari Satuan Tugas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif.

"Kami telah adukan dan situs-situs tersebut telah diblokir, namun tetap saja ada yang membandel dengan membuat situs bayangan, nah yang sudah dibloki tapi tetap saja membandel akan kami pidanakan," kata Ketua Satuan Tugas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif, Ari Gema, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pembajakan terhadap karya musik dan film itu telah merugikan seniman yang membuatnya.

Menurut catatan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia pada 2013, kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun pertahun.

Hal yang sama juga terjadi dengan film. Pembajakan satu karya film saja melalui berbagai kanal telah merugikan sekitar Rp4,3 miliar.

"Karena ini dampaknya sangat luas maka Badan Ekonomi Kreatif pada 5 Agustus 2015 membentuk satgas ini," kata dia.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, mengatakan, ada berbagai metode melawan pembajakan.

Namun, katanya, untuk tahap awal metode yang digunakan adalah dengan delik aduan.

Bagi seniman yang merasa karyanya telah digunakan tanpa seizinnya, katanya, dapat mengadukan hal tersebut ke Bareskrim Kepolisian Indonesia dengan menyertakan alat bukti.

"Yang pertama dengan delik aduan, tapi nanti kami akan memperkenalkan cara yang lain, salah satunya kami juga akan menghukum orang-orang yang mengunduh karya bajakan tersebut," kata Munaf.

Dia mengatakan menghukum pengunduh karya bajakan telah digunakan di berbagai negara, seperti Korea dan Prancis. Ia menyebut hal itu efektif menangani persoalan tersebut.

Saat mengunduh karya ilegal itu, pengunduh akan diberi peringatan dan kemudian kecepatan internetnya akan semakin melambat.

"Kita akan ke sana, tetapi saya harus bekerja sama dengan penyedia," kata dia. 

Pewarta: Aubrey Fanani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015