Kita tidak pernah ada target-targetan, mana yang sudah memenuhi syarat"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penundaan eksekusi mati tahap III bagi terpidana narkoba bukan akibat ketiadaan dana, melainkan karena pihaknya masih berkonsentrasi pada penanganan kasus lain.

"Soal penundaan eksekusi mati itu sempat ditanyakan oleh anggota dewan terkait karena ketiadaan biaya, waktu itukan belum ada jawaban dari kita. Bukan karena itu, kita sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan itu juga, jaksa agung membantah bahwa pihaknya menargetkan 14 terpidana mati yang bakal dieksekusi. "Kita tidak pernah ada target-targetan, mana yang sudah memenuhi syarat," katanya.

Demikian pula terhadap terpidana mati Marry Jane yang lolos dari eksekusi mati tahap II karena masih menunggu proses hukum kasus perdagangan manusia di Filipina.

"Kita tunggu prosedur hukum di Filipina," katanya.

Sepanjang 2015, Kejagung telah dua kali mengeksekusi mati terpidana narkoba, tahap pertama dilakukan pada Januari 2015 dan tahap II pada April 2015.

Terpidana mati lainnya yang lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II adalah Sergei Areski Atlaoui yang menggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya atas Keppres Grasi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015