Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara.

Dalam unggahan itu juga ditampilkan foto Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Luhut, disertai tulisan “Jaksa Agung Periksa Luhut Korupsi Lahan”.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Kejagung menetapkan Luhut sebagai Tersangka Korupsi sumber daya alam Batu Bara,Luhut Binsar Pandjaitan pemilik PT Toba Bara terbukti menyalahgunakan Lahan 6000 hektar demi keuntungan Pribadi.!!!”

Namun, benarkah Luhut jadi tersangka kasus korupsi batu bara?

Unggahan yang menarasikan Luhut resmi jadi tersangka kasus korupsi batu bara. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi atau pernyataan dari Kejaksaan Agung mengenai penetapan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi batu bara.

Faktanya, pada Kamis (16/10), Luhut masih menghadiri acara “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8 Persen Economic Growth” di Jakarta dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Dengan demikian, klaim bahwa Luhut telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi batu bara tidak benar dan tidak berdasar.

Klaim: Luhut resmi jadi tersangka kasus korupsi batu bara

Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Artikel Nadiem sebut Jokowi dan Luhut terima Rp4,5 triliun dari kasus Chromebook

Cek fakta: Hoaks! Artikel Ekonomi Indonesia lampaui Amerika jika Jokowi jadi presiden 2029

Baca juga: Luhut sarankan Purbaya kucurkan SAL Rp50 triliun ke INA setiap tahun

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.