Majelis menolak keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis dan tim penasihat hukumnya dalam kasus dugaaan pemberian uang kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Majelis menolak keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Prof Dr Otto Cornelis Kaligis, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Putusan diambil oleh majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.

Hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

"Terbukti Penuntut Umum sudah membuat surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sudah mengurutkan kronologis peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan menyebutkan tempat, waktu dalil eksepsi terdakwa dan pengacara terdakwa yang menyatakan surat dakwaan kabur tidak beralasan karena itu surat dakwaaan harus dinyatakan ditolak. Mengenai perlakuan penyidik yang tidak adil seperti perlakuan seperti tahanan teroris dan penyidik tidak menghormati HAM, menurut hemat majelis adalah di luar ketentuan eksepsi pasal 166 KUHAP sehingga tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga harus dinyatakan ditolak," kata anggota majelis hakim Tito Suhud.

Sedangkan mengenai pernyataan OC Kaligis yang menyatakan surat dakwaan keliru dalam menetapkan subjek atau "error in persona" juga dinyatakan gugur.

"Saat menyatakan error in persona karena terdakwa mengatakan Moch Yagari Bhastara alias Gary yang memberikan uang kepada hakim tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Medan yaitu Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015