Atas permintaan, saran Pak Menkumham dan kajian dari Dirjen PAS, tadi sekitar jam dua siang sudah dipindahkan dari sini
Bandung (ANTARA News) - Terpidana mafia pajak Gayus H Tambunan telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Atas permintaan, saran Pak Menkumham dan kajian dari Dirjen PAS, tadi sekitar jam dua siang sudah dipindahkan dari sini," kata Kepala Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi kepada Antara di Bandung.

Ia menuturkan proses pemindahan Gayus dari Lapas Sukamiskin cukup ketat karena melibatkan polisi dan petugas lapas.

"Pengawalan ketat tadi dari kepolisian ada 10 orang dari kami tiga orang, total ada 3 kendaraan yang mengawal pemindahannya," ungkap dia.

Pemindahan Gayus ini sebagai konsekuensi dari beredarnya foto terpidana mafia pajak itu sedang makan di sebuah restoran bersama dengan dua orang wanita yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun Facebook Baskoro Endrawan.

Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.

"Di foto yang di-uploadoleh akun bernama Baskoro Endrawan di Facebook ada keterangan 9 Mei 2015. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat," tegas Edi.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015