Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kehutanan (Menhut) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) berkebun di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah menyebut Kemenhut menghormati Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 bahwa masyarakat adat tidak membutuhkan izin untuk berkebun di kawasan hutan asal dilakukan bukan untuk tujuan komersial.

"Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tetap memiliki dasar konstitusional, sepanjang dilaksanakan secara terbatas, tidak bersifat komersial dan berlandaskan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat atau masyarakat setempat yang hidup secara turun temurun dalam kawasan hutan," kata Julmansyah.

"Saya kira terminologi yang kemudian disampaikan sebagai bagian dari Putusan MK Nomor 181 adalah soal tidak bersifat komersial, turun temurun dan masyarakat di sekitar kawasan hutan itu yang akan kami jelaskan dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan," ujarnya.

Keputusan MK terbaru itu, katanya, sudah sejalan dan memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Keputusan itu juga memiliki kesamaan prinsip dengan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa masyarakat adat dan yang tinggal di kawasan hutan secara turun temurun tidak dapat dikenai sanksi pidana apabila memanfaatkan kayu untuk kepentingan diri sendiri dan tidak bersifat komersial.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut Yudi Ariyanto mengatakan penyusunan edaran dari Menhut itu akan melibatkan tidak hanya dari Kemenhut, tetapi juga para ahli dan akademisi.

Penyusunan itu masih berlangsung, meskipun Yudi menyampaikan bahwa edaran itu akan berfokus pada frasa turun temurun, tidak komersial, dan tidak perlu izin.

Beberapa rincian yang harus dilakukan termasuk definisi dari turun temurun dan tidak untuk kepentingan komersial yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

"Jadi bocorannya, surat edaran ini tidak lain dan tidak bukan, dan tidak jauh-jauh dari tiga frasa tadi sebetulnya, bagaimana kemudian menyikapi," tuturnya.

Sebelumnya, MK pada 16 Oktober lalu mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Menurut MK, larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.