Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, Rabu, mengatakan Patrice Rio Capella diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Patrice, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan warna dominan hitam, sudah berada di gedung KPK. Namun ia tidak menyampaikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.

Saat ini KPK juga sedang melakukan penyelidikan terkait pengajuan hak interpelasi kepada Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

KPK juga sudah memeriksa puluhan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait perkara ini.

Dalam sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak, gitu," kata Evy dalam rekaman pembicaraan telepon yang disadap KPK.

Selain Gatot dan Evi, dalam perkara itu KPK juga sudah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan sebagai tersangka penerima suap dan pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry sebagai pemberis uap.

Kaligis, Gatot dan Evi diduga memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015