Manado (ANTARA News) - Tim Manguni Polda Sulawesi Utara mengamankan sekitar 81 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dan Taiwan, diduga melakukan penipuan online.

Kapolda Sulut Brugjen Pol Wilmar Marpaung di Manado, Rabu, mengatakan WNA diamankan tersebut di dua lokasi berbeda.

"Lokasi pertama di kawasan Citraland, kemudian ke dua di Malalayang, Manado," kata Marpaung didampingi Dierktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Dia mengatakan, pada lokasi Citraland terdapat 31 orang diamankan terdiri 19 WNA Taiwan dan 12 Tiongkok, kemudian di Malalayang 50 orang terdiri 29 WNA Tiongkok dan 21 Taiwan.

Modus yang dilakukan adalah penipuan tehadap warga yang ada di Taiwan maupun di Tiongkok diduga dengan cara permainan game online maupun modus lainnya.

"Jadi korbannya adalah masyarakat yang ada di China dan Taiwan, tidak ada korbannya warga negara Indonesia," katanya.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti di lokasi Citraland uang Rp71 juta, tujuh paspor, sejumlah alat komunikasi telepon sedangkan di Malalayang sekitar 14 buah paspor serta sejumlah telepon.

"Kasus ini terbongkar, berawal dari informasi mesyarakat kemudian dilakukan pengembangan," katanya.

Dia mengatakan, diduga kedua kelompok yang ditangkap pada tempat berbeda ini punya keterkaitan.

"Kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini, antara lain koordinator dari para WNA tersebut yang berada d Batam," katanya.

Selain 81 WNA tersebut, kepolisian juga mengamankan dua orang warga negara Indonesia yang diduga sebagai pesuruh dari WNA itu.

Pewarta: Jorie M R Darondo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015