Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah video 22 detik di Facebook menampilkan momen Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan.

Pada detik ke-11, unggahan itu menyisipkan cuplikan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang sedang berpidato di depan mikrofon dan berkata, “Tidak, tidak, tidak. Dan, dan itu konstitusi itu paling tinggi.”

Teks yang menyertai video berbunyi:

“purbaya dan kejagung serahkan uang sitaan 13 triliun lebih ke presiden Prabowo. Ada yang tidak tidak setuju dan gak rela”

Namun, benarkah Video Megawati ungkapkan tidak menyetujui Kejagung serahkan uang sitaan Rp13 triliun ke Prabowo tersebut?

Unggahan yang menarasikan Video Megawati itu menolak penyerahan uang sitaan Rp13 triliun kepada Presiden Prabowo. Faktanya, video di Facebook tersebut menggabungkan dua peristiwa berbeda dan diberi klaim tidak sesuai dengan konteks aslinya. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, cuplikan video Megawati yang beredar berasal dari pidato penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Nusa Dua, Bali, pada 2 Agustus 2025.

Video serupa dapat diakses dalam YouTube CNN berjudul “BREAKING NEWS Pidato Megawati di Kongres PDI Perjuangan” pada menit 52:20.

Dalam pidato tersebut, Megawati membahas isu internal partai dan prinsip konstitusi. Tidak terdapat pernyataan yang merujuk pada penyerahan uang sitaan perkara korupsi kepada negara maupun kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, video di Facebook tersebut menggabungkan dua peristiwa berbeda dan diberi klaim tidak sesuai dengan konteks aslinya.

Klaim: Video Megawati itu menolak penyerahan uang sitaan Rp13 triliun kepada Presiden Prabowo

Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Video Megawati marah saat Sri Mulyani dicopot

Cek fakta: Hoaks! Megawati ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2025

Baca juga: Megawati: Perempuan harus seimbangkan peran politik dan keluarga

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.