Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyasar tersangka kasus penjualan "Cassie" dari pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Seluruh pihak yang terkait akan dijadikan tersangka," kata penyidik Kejagung Firdaus Dewilmar usai sidang lanjutan praperadilan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Firdaus mengatakan proses penyidikan terhadap BPPN dan pihak terkait lainnya itu berdasarkan barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan kantor PT VSI.

Terkait sidang gugatan praperadilan PT VSI terhadap Kejagung, Firdaus optimis hakim PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan yang diajukan PT VSI.

Penyidik Kejagung yakin memiliki bukti yang kuat terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap Kantor PT VSI.

Firdaus juga menilai PT VSI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengenai tuduhan Kejagung salah alamat menggeledah perusahaan tersebut.

"Fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan ahli dan bukti, tindakan penggeledahan memang benar berbeda alamat tapi subjek tetap sama," ujar Firdaus seraya menambahkan PT VSI terafiliasi yang dipimpin Suzanna Tanojo.

Sementara itu, pengacara PT VSI Peter Kurniawan menyebutkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung melanggar hukum.

Peter beralasan lokasi penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak sesuai surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(T014/H015)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015