Muntok (ANTARA News) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menjual obat penenang jenis Samodril dan Dextro secara ilegal.

"Pelaku ditangkap karena mengedarkan obat yang masuk dalam kategori obat keras tanpa izin dari instansi terkait," ujar Kepala Bagian Operasional Polres Bangka Barat Kompol Candra Kurnia, di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, tersangka berinisial Er alias Vi (36) ditangkap personel Satuan Narkoba Polres pada Selasa (29/9) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Gang Gelut, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang.

"Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan di wilayah tersebut," kata dia.

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp3.270.000 yang diduga uang hasil transaksi, 61 keping obat keras somadril berisi 610 butir, 400 butir pil dextro, dan lima bungkus pil dextro berisi 50 butir.

"Pelaku langsung kami tangkap dan kami bawa bersama barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Ia menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015