Markas PBB, New York (ANTARA) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly/UNGA) pada Rabu (29/10) mengadopsi draf resolusi yang mendesak Amerika Serikat (AS) untuk mengakhiri embargo ekonomi, komersial, dan keuangannya terhadap Kuba.

Draf resolusi tersebut disahkan dengan 165 suara mendukung, tujuh menolak, dan 12 abstain. Argentina, Hongaria, Israel, Makedonia Utara, Paraguay, Ukraina, dan AS memberikan suara menolak.

Draf itu menyuarakan kembali seruan UNGA kepada semua negara anggota PBB untuk tidak mengumumkan maupun menerapkan undang-undang serta tindakan sebagaimana dimaksud dalam preambul teks tersebut, sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan Piagam PBB dan hukum internasional, yang, di antaranya menegaskan kembali kebebasan perdagangan dan navigasi.

Draf tersebut juga mendesak negara-negara anggota "yang telah dan terus menerapkan undang-undang dan tindakan semacam itu agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencabut atau membatalkannya sesegera mungkin sesuai dengan rezim hukumnya."

Sejak 1992, UNGA dengan suara mayoritas telah mengadopsi resolusi tahunan tak mengikat, yang mendesak AS untuk mengakhiri embargo mereka terhadap Kuba yang telah diberlakukan sejak 1962.

Pewarta: Xinhua
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.