Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat keterwakilan perempuan di susunan keanggotaan dan pimpinan di DPR RI adalah langkah konstitusional menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan.

Menurut dia, putusan MK itu adalah penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap demokrasi, melainkan bagian utuh dari proses pengambilan keputusan politik di negeri. Dia pun mengapresiasi setinggi-tingginya putusan MK tersebut.

"Selama ini, kita melihat perempuan sering kali ditempatkan hanya di isu-isu sosial atau kegiatan seremonial. Padahal, kemampuan dan kepemimpinan perempuan juga dibutuhkan di bidang-bidang strategis, mulai dari ekonomi, pertahanan, hubungan luar negeri, sampai transformasi digital," kata Amelia di Jakarta, Kamis.

Sebagai anggota Komisi I yang berhadapan dengan isu-isu keamanan, diplomasi, dan kedaulatan digital, dia memandang bahwa perempuan memiliki sensitivitas dan kecermatan yang dibutuhkan untuk membaca arah kebijakan nasional dan global.

"Putusan MK hari ini menjadi dasar hukum yang kuat agar perempuan di DPR dapat hadir dan berperan di seluruh ruang strategis kebijakan publik," kata dia.

Untuk itu, dia mengajak seluruh fraksi di DPR, terutama yang memiliki jumlah anggota perempuan signifikan, untuk segera menyesuaikan tata tertib dan mekanisme internalnya, agar komposisi alat kelengkapan dewan mencerminkan perimbangan dan pemerataan yang adil bagi perempuan.

Menurut dia, keadilan representasi tidak lahir dari belas kasih, tetapi dari komitmen institusional yang diatur dan dijalankan secara konsisten.

Selain itu, dia mengatakan bahwa keterwakilan bukan hanya memperkaya sudut pandang kebijakan, melainkan juga memperkuat daya empati lembaga legislatif terhadap persoalan riil masyarakat, terutama bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.

"Saya percaya, ketika perempuan diberikan ruang yang setara dalam kepemimpinan politik, DPR RI akan memiliki perspektif yang lebih kaya, lebih empati, dan lebih berpihak pada rakyat," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.

AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).

MK dalam hal ini mengabulkan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.