Kasus tersebut menggambarkan konflik sumber daya antara Salim cs dengan akses sosial ekonomi politik terbatas melawan kades cs yang memiliki akses dan otoritas yang kuat di desa setempat."
Lumajang (ANTARA News) - Almarhum Salim alias Kancil (52) mungkin tidak pernah berharap namanya dikenal oleh masyarakat karena menolak tambang pasir di pesisir selatan kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Pak Salim Kancil itu berjuang dengan ikhlas bersama warga karena tidak ingin penambangan pasir liar itu merusak lahan pertanian yang sudah digarap warga," kata Hamid, teman Salim Kancil.

Keinginan Salim bersama warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sebenarnya sederhana yakni ingin menggarap lahan pertanian untuk kelangsungan hidup.

"Pak Salim yang tidak pernah duduk di bangku sekolah pun tahu kalau penambangan pasir itu dapat merusak lingkungan dan rawan bencana, sehingga kami sebanyak 12 orang membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar dan saya sebagai koordinatornya," tuturnya.

Melihat dampak yang cukup serius akibat penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar itu, beberapa warga tergerak membentuk forum sebagai kekuatan melawan penambangan yang dikelola oleh kepala desa setempat.

"Kawasan pesisir selatan seharusnya tidak dieksploitasi karena ancaman tsunami bisa datang kapan saja, sehingga tidak boleh ada penambangan," ujarnya.

Dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar selama dua tahun itu sudah dirasakan oleh warga sekitar yang bermata pencarian sebagai petani dan nelayan.

"Irigasi pertanian menjadi rusak dan warga tidak bisa menanam padi karena air laut yang menggenangi areal persawahan," ucap Hamid.

Almarhum Salim Kancil dan warga sekitar yang sehari-hari bekerja di sawah tidak bisa memanen hasil padinya karena penambangan yang semakin merusak lingkungan dan irigasi pertanian.

Awalnya kepala desa meminta persetujuan masyarakat setempat untuk membangun kawasan objek wisata di sekitar Pantai Watu Pecak, namun lama-kelamaan bukan wisata yang digarap, malah penambangan pasir.

Warga kemudian melakukan gerakan advokasi protes tentang penambangan pasir yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dengan cara bersurat kepada pemerintahan desa, Pemerintahan Kecamatan Pasirian, dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang.

"Pada Juni 2015, forum menyurati Bupati Lumajang untuk meminta audiensi tentang penolakan tambang pasir, tetapi tidak direspons dengan baik oleh Bupati yang diwakili oleh Camat Pasirian," paparnya.

Perjuangan Forum Komunikasi terus dilakukan hingga 9 September 2015 dengan melakukan aksi damai penghentian aktivitas penambangan Pasir dan penghentian truk bermuatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar.

Kemudian pada 10 September 2015, adanya ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh preman bayaran yang diduga dari kepala desa setempat kepada Tosan dan beberapa anggota forum komunikasi lainya yang lantang menyuarakan penolakan tambang pasir yang diduga mengandung biji besi itu.

"Kami kemudian melaporkan kejadian tindak pidana pengancaman kepada Polres Lumajang. Saat itu Kasat Reskrim Polres Lumajang menjamin dan merespons pengaduan forum yang telah dikoordinasikan dengan pimpinan Polsek Pasirian," tuturnya.

Ancaman tersebut ternyata tidak hanya isapan jempol, karena preman bayaran itu benar-benar menindaklanjuti dengan melakukan penganiayaan terhadap dua aktivis antitambang tersebut pada 26 September 2015.

Salim Kancil meninggal dunia setelah dianiaya oleh preman bayaran di Balai Desa Selok Awar-Awar, sedangkan Tosan mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Setelah meninggalnya Salim Kancil, warga sudah bertekad bulat untuk melanjutkan perjuangannya menolak tambang di Desa Selok Awar-Awar karena jalan itu yang akan membuka pada kesejahteraan warga setempat," kata Hamid.

Penutupan Tambang
Setelah terbunuhnya Salim Kancil, Bupati Lumajang Asat Malik menginstruksikan penutupan tambang pasir di tujuh kecamatan di pesisir selatan, yakni Yosowilangun, Kunir, Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari.

"Keputusan penutupan tambang pasir tidak berlaku di keseluruhan wilayah pertambangan karena yang ditutup adalah penambangan pasir di wilayah pesisir selatan Lumajang," kata Asat.

"Soal penambangan pasir yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Semeru masih diizinkan dan akan terus ditata karena pasir galian C di DAS Semeru harus terus dikeruk agar tidak terjadi pendangkalan," tuturnya.

Pengamat lingkungan dari Universitas Jember Dr Abdul Qodim Manembojo mengatakan kasus pembunuhan Salim Kancil bermula dari konflik sumber daya alam (lahan pertanian) yang berhadapan dengan Kepala Desa Selok Awar-Awar cs yang ingin menguasai bisnis pasir.

"Salim tidak sendirian dalam konflik itu karena sekitar lima warga lainnya juga memiliki lahan yang luasnya sekitar 1 hektare, sehingga enam orang yang bersuara lantang menolak tambang dan menjadi target operasi dari kelompok penambang pasir yang dikendalikan kades setempat," tuturnya.

Kades menghendaki agar lahan Salim dan warga lainnya dijual atau diserahkan untuk ditambang dengan alat berat, namun bagi aktivis antitambang itu, menyerahkan lahan kepada kades sama saja merusak lahan bertani mereka yang berada di bibir Pantai Watu Pecak karena terjadi abrasi.

"Kasus tersebut menggambarkan konflik sumber daya antara Salim cs dengan akses sosial ekonomi politik terbatas melawan kades cs yang memiliki akses dan otoritas yang kuat di desa setempat. Konflik itu juga bersumber dari kelangkaan sumber daya karena kades merasa lahan yang mereka kuasai sudah sangat terbatas dan tidak mampu lagi memenuhi permintaan pasir Lumajang yang berkualitas selama lima tahun terakhir," paparnya.

Salim cs bertahan dengan cara hidup agraris karena tidak mau melepas lahan pertanian sebagai basis hidup mereka, sedangkan kades cs menganggap lahan Salim lebih menguntungkan dengan cara ditambang daripada dikelola sebagai lahan pertanian.

"Menurut saya konflik pasir berdarah di Lumajang itu merupakan konflik sumber daya lahan pertanian antarelit lokal desa yang telah mengalami proses ramifikasi dengan menyentuh isu lingkungan, sehingga menimbulkan ledakan kades cs sebagai perusak lingkungan vs Salim cs sebagai pejuang lingkungan," paparnya.

Abdul menegaskan masyarakat pesisir lebih paham tentang bagaimana menjaga lingkungan karena mereka bertahan hidup dengan bergantung pada sumber daya alam setempat.

Terbunuhnya pejuang antitambang itu juga membuka lebar kepada publik, bahwa penambangan liar tanpa izin yang dikelola oleh pihak-pihak tertentu masih marak di pesisir pantai selatan Lumajang dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk menertibkan hal itu.

"Kasus Salim Kancil menjadi momentum introspeksi semua pihak untuk lebih peka terhadap masalah lingkungan dan tidak mengabaikan kaum minoritas yang berjuang hanya untuk mempertahankan hidup mereka," ucap dosen FKIP Universitas Jember itu.

Ia berharap kasus Salim Kancil dan Tosan menjadi pelajaran penting dan terakhir bagi semua pihak, tentang perlunya perlindungan terhadap para aktivis kemanusiaan dan manajemen pengelolaan tambang yang lebih baik ke depan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Oleh Zumrotun Solichah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015