Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menggabungkan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dengan PD Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya.

Demikian disampaikan Basuki saat membuka acara Workshop Rencana Penggabungan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya di Jakarta, Selasa.

"Biar bagaimana pun, saya tetap akan gabungkan kedua BUMD yang sama-sama bergerak dalam bidang pengolahan air di Jakarta, yaitu PDAM Jaya dengan PD PAL Jaya," katanya.

Penggabungan dilakukan dengan tujuan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki satu badan untuk mengelola air bersih sekaligus mengolah air limbah menjadi air bersih, jelasnya.

"Kita ingin meniru Singapura yang hanya punya satu badan untuk pengolahan air bersih. Bahkan, badan itu juga bisa mengolah air limbah jadi air bersih, namanya NEWater. Itulah yang ingin kita terapkan disini," ujar Basuki.

Melalui penggabungan itu, dia mengharapkan nantinya kedua BUMD DKI itu mampu melakukan pengolahan air limbah menjadi air bersih siap minum atau air bersih yang dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

"Selain itu, tidak menutup kemungkinankedepannya kedua BUMD itu akan mampu mengolah air di 13 sungai yang ada di Jakarta. Sehingga, Jakarta memiliki NEWater yang tidak kalah dari Singapura," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Jaya Erlan Hidayat mengaku optimis dapat menyelesaikan rencana penggabungan tersebut pada Desember 2015. Usai workshop, PDAM akan segera melakukan uji kelayakan, dilanjutkan dengan proses finansial dan legal.

"Kami berharap penggabungan itu bisa dilaksanakan secepatnya, kalau bisa akhir tahun ini sudah terealisasi. Kalau semua proses sudah dijalankan, maka output-nya nanti akan kami rekomendasikan kepada Gubernur DKI," tutur Erlan.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD PAL Jaya Jenifer Panjaitan juga mengaku optimis penggabungan dapat secepatnya dilakukan.

"Untuk saat ini, yang perlu disiapkan adalah landasan hukumnya dalam bentuk peraturan daerah (perda). Karena pada dasarnya, keberadaan PDAM dan PAL Jaya diatur dalam perda, sehingga penggabungannya pun harus diatur perda," kata Jenifer.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015