Saya kira kalau sudah sampai di meja Presiden, pasti tidak akan dipersulit."
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengemukakan Presiden tidak akan mempersulit pemberian izin kepada penegak hukum untuk memeriksa anggota parlemen.

"Pada prinsipnya izin itu tidak akan dipersulit," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Teten menyebutkan, Presiden pasti akan memberikan izin kalau memang diminta dalam proses hukum terhadap anggota parlemen.

"Saya kira kalau sudah sampai di meja Presiden, pasti tidak akan dipersulit," katanya.

Ia menyebutkan, berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adanya izin dari Presiden merupakan syarat wajib pemeriksaan penegak hukum terhadap anggota parlemen.

"Menurut saya, semua pihak, termasuk Presiden juga harus mematuhi hukum. Jadi, tidak ada pertimbangan-pertimbangan politik kalau soal seperti itu," katanya.

Dalam penerapan hukum, menurut dia, semua harus bertekad berpegang teguh kepada hukum, dan pertimbangan politik semestinya diabaikan.

MK pada September 2015 memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin dari Presiden, jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR dan DPD.

Berkaitan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II oleh DPR, Teten mengatakan, hal itu menjadi kewenangan DPR.

"Tapi, menurut saya, sekarang kan sedang ada proses hukum di Mabes Polri, mengapa tidak menunggu itu," katanya.

Menurut dia, DPR sesuai fungsinya bisa mengawasi proses hukum itu di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Pewarta: Agus Salim
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015