Tangerang (ANTARA News) - Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I, Bandar Udara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 600 kilogram sirip ikan hiu jenis koboi.

Kepala Bidang Wasdal dan Informasi BBKIPM Jakarta I Soekarno - Hatta, Rusnanto, di Tangerang, Selasa, mengatakan sirip ikan hiu itu akan dikirim ke Hong Kong.

Penyelundup dari PT SPJ menyamarkan sirip ikan hiu jenis koboi yang dilindungi itu dengan mencampurnya dengan sirip ikan pari kering sebanyak 999 kilogram dan 967 kilogram sirip ikan hiu jenis lanjaman.

"Petugas sempat curiga dengan bawaan pelaku. Setelah diperiksa dan berhasil ditemukan sirip ikan hiu jenis koboi di dalamnya," ujarnya.

Sebanyak 600 kilogram sirip ikan hiu jenis koboi itu diperkirakan berasal dari 3.000 lebih ekor hiu hidup yang berada di Perairan Jawa.

Sirip ikan hiu jenis koboi merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi dan dilarang pengeluarannya seperti tertuang dalam Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014.

Jika diestimasi, maka sirip ikan hiu koboi tersebut bernilai hampir Rp1 miliar, karena peminatnya di Hong Kong sangat tinggi.

Kini, barang bukti berupa sirip ikan hiu jenis Koboi dan yang lainnya ditahan untuk sementara dalam proses penyelidikan.

Pihaknya pun telah menahan seorang pelaku berinisial J yang bertanggung jawab atas ekspor ilegal itu.

"Seluruh barang bukti akan diserahkan kepada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk identifikasi lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015