Jakarta (ANTARA News) - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav) menegaskan pesawat Aviastar MV 7503 yang mengalami kecelakaan pada Jumat (2/10) terbang sesuai regulasi, Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan.

Direktur Operasi LPPNPI Wisnu Darjono saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, mengatakan pesawat jenis Twin Otter DHC6-300 tersebut terbang sesuai Flight Visual Rules (FVR), berdasarkan visual/pandangan.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa penerbangan FVR tersebut legal, sesuai dengan regulasi, sehingga tidak ada sesuatu yang melanggar baik regulasi di Indonesia maupun internasional," katanya.

Wisnu mengatakan penerbangan dengan mengandalkan pandangan tidak berbeda dengan penerbangan berdasarkan instrumen (Flight Instrument Rules/FIR) dalam hal jaminan keselamatan.

Hanya saja, cara terbang tersebut tidak boleh digabung atau dicampur aduk dalam satu penerbangan, harus memakai salah satunya saja menurut dia.

"Dari keselamatan 100 persen sama, sama-sama selamatnya karena di luar negeri pun dipakai, seperti di Eropa dan Amerika, selama dipenuhi syarat-syaratnya tidak masalah," katanya.

Wisnu menjelaskan syarat-syarat penerbangan dengan FVR, yakni kecepatannya tidak boleh melebihi kecepatan cahaya, tidak boleh memasuki awan dan jarak pandang minimal lima mil atau sekitar delapan kilometer.

"Selama syarat-syarat itu dipenuhi, aman," katanya.

Pesawat jenis Twin Otter milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 rute Masamba-Makassar hilang kontak pada Jumat (2/10).

Kepala Basarnas Bambang Sulistyo mengatakan pesawat dengan tiga kru dan tujuh penumpang itu ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan sebagian hancur dan sebagian terbakar di Desa Ulu Salu, Dusun Gamaru, Kecamatan Enrekang, Sulawesi Selatan.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015