Denpasar (ANTARA News) - Lin Jia Ling (24), perempuan asal Tiongkok yang diduga mengimpor sabu-sabu seberat 0,88 gram dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu sore, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman ke Indonesia tanpa izin pihak berwenang," ujar Hakim.

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Namun, subsider yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari JPU yang menuntut selama enam bulan.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis narkotika dan dapat merusak generasi muda di Bali.

Kemudian, yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, mengakui bersalah, dan sebagai orang tua tunggal dari anaknya yang berada di Tiongkok.

Terdakwa yang memiliki paspor Nomor 309430722 ditangkap petugas Bea dan Cukai setelah turun dari pesawat dan melewati terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, setelah perjalanan menggunakan pesawat Cl 771 dari Taiwan, pada 4 Mei 2015, Pukul 15.45 Wita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu-sabu yang disimpan pakaian dalamnya. Kemudian, terdakwa digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterngan lebih lanjut.

Kepada petugas, terdakwa mengaku dirinya ketika hendak keluar dari rumah kontrakannya, menemukan satu plastik klip sabu-sabu yang ditinggalkan seseorang.

Terdakwa yang bekerja sebagai pegawai salon kecantikan di Taiwan itu, mengaku barang haram itu rencananya digunakan sendiri karena ada ganggunan di bagian belakang kepala akibat kecelakaan dan gangguan sakit maag.

Lin Jiang mengakui saat berlibur ke Jakarta dan Bali sakitnya kambuh dan tidak ada obatnya, sehingga mengkonsumsi narkoba jenis metampetamina (MA) itu sejak Tahun 2014.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iswahyudi Edi menyatakan pikir-pikir. Demikian, juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015