Jakarta (ANTARA News) - Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia X (spesialis penerbangan jarak jauh) mengemukakan telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan mengenai kepemilikan pesawat sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dengan total 10 pesawat dalam armada kami, maka kami telah memenuhi ketentuan dari pemerintah," kata CEO Indonesia AirAsia X Dendy Kurniawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menuturkan, peraturan terkait dengan kepemilikan pesawat dari Kemenhub mewajibkan setiap maskapai komersial berjadwal untuk mengoperasikan sebanyak 10 pesawat, dengan 5 pesawat dimiliki.

Pada 28 September 2015, Indonesia AirAsia X memenuhi ketentuan tersebut dengan menambah 8 pesawat ke dalam armadanya, menjadikan total pesawat yang dioperasikan 10 pesawat.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dan bantuan dari Kementerian Perhubungan selama proses pemenuhan ketentuan kepemilikan pesawat," kata Dendy Kurniawan.

Indonesia AirAsia X saat ini mengoperasikan rute Bali-Melbourne 5 kali sepekan dan akan segera mengoperasikan rute Bali-Sydney 5 kali sepekan mulai 17 Oktober 2015.

Sebelumnya, AirAsia Indonesia juga telah mengumumkan bahwa telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan nilai ekuitas menjadi positif.

Pemegang saham AirAsia Indonesia telah menyetujui konversi utang jangka pendek menjadi surat utang tanpa tanggal jatuh tempo atau "perpetual securities", sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) surat utang tersebut dikategorikan sebagai ekuitas.

Adapun AirAsia Indonesia sudah menerima rekomendasi dari dua kantor akuntan publik terkemuka untuk menerbitkan surat utang tersebut guna mengembalikan posisi ekuitas perusahaan menjadi positif.

"Dengan telah diterbitkannya surat utang tersebut yang telah diaudit oleh auditor kami, maka AirAsia Indonesia telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan agar ekuitas menjadi positif," kata Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015