Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Pada layanan Samsat Keliling ini, masyarakat bisa melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah untuk menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

Berikut layanan samsat keliling di Jadetabek seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Wali Kota Jaksel 0900.14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang halaman Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmoshpere 09.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Cipinang, dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua di Hal Gtown Hose Square Gading 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Kosmem Jatiasih, 08.00-11.30 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-11.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB, dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih 08.00-11.30 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya sediakan Samsat Keliling di 23 lokasi

Baca juga: Bawa dokumen ini untuk bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek

Masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.