Jakarta (ANTARA News) - Praktisi hukum Musyafa Hariful SH menyayangkan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang belum dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jambi atas terpidana Alven Stony bin H Tubri, padahal putusan tersebut dikeluarkan MA delapan tahun yang lalu.

Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, Musyafa mengemukakan, Kejaksaan Negeri Jambi tidak dapat menjalankan putusan kasasi itu karena tidak mendapatkan salinan putusan resmi MA dari Pengadilan Negeri Jambi.

Advokat Peradi itu menduga tidak diterimanya putusan Kasasi dari MA tersebut merupakan suatu kejanggalan karena rekan terpidana Alven yang bernama M Sapani sudah berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Agung RI pada Juni 2015 setelah buron selama delapan tahun.

Menurut dia, dalam kasus tersebut bukan persoalan berat-ringannya putusan, tapi persoalan keadilan dan hukum yang harus ditegakkan terhadap siapapun yang melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum.

Alven Stony adalah terpidana satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana APBD di Propinsi Jambi yang telah divonis MA dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 18 April 2007, tetapi hingga kini terpidana masih bebas dan belum kunjung dilakukan eksekusi.

MA sudah mengirimkan salinan putusan atas terpidana Alven itu kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor: 1964/Panmud.Pid/1852K/Pid/2005 pada 27 Oktober 2008.

MA dalam salinan putusan kasasi itu meminta Pengadilan Negeri Jambi agar

selekas mungkin memberitahukan putusan tersebut kepada terpidana serta meminta agar formulir penerimaan berkas segera dikembalikan ke MA paling lambat dua minggu setelah diterimanya berkas tersebut.

MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Alven Stony bin

H Tubri dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Jaksa /Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi.

Kemudian MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama" dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

(A015/R021)

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015