Tarakan, Kalimantan Utara (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang memetakan lahan yang terkontaminasi limbah bahan beracun berbahaya (B3) berupa minyak mentah di Tarakan, Kalimantan Utara.

"Pemetaan lahan yang terkontaminasi diharapkan selesai November 2015 yang selanjutnya akan kita sampaikan ke pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tuti Hendrawati Mintarsih di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu.

Ia didampingi Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK Qurie Purnamasari berada di Tarakan untuk melihat munculnya limbah B3 berupa minyak mentah (lantung) di beberapa permukiman penduduk.

Pemetaan di laboratorium Kementerian LHK, kata dia, untuk mengetahui apakah minyak mentah itu merupakan limbah yang dibuang oleh perusahaan minyak atau muncul karena adanya patahan lempeng bumi di Tarakan.

"Kita harus hati-hati melakukan pemetaan karena kasus seperti itu jarang ditemukan dan baru ada di Tarakan," katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah meminta Pemkot Tarakan agar lahan yang terkontaminasi dikosongkan. Lahan itu dinilai tak layak ditempati masyarakat karena berbahaya bisa menimbulkan kebakaran dan merusak lingkungan.

Hasil investigasi dan identifikasi awal 2014 yang dilakukan Kementerian LHK ditemukan adanya kontaminasi limbah B3 berupa lantung (minyak mentah) di beberapa lokasi wilayah administratif Kelurahan Kampung I Skip dan Kelurahan Pamusiman.

Wilayah terkontaminasi tersebut merupakan wilayah kerja pertambangan PT Pertami EP Asset 5 dan wilayah kerja pertambangan PT Medco E&P Indonesia Blok Tarakan, dan banyak ditempati penduduk lokal.

Qurie Permatasari mengatakan bahaya jangka pendek lahan terkontaminasi bila didiamkan adalah potensi kebakaran, rusaknya bangunan akibat terpapar lantung yang menggerogoti pondasi bangunan, serta risiko gangguan kesehatan, seperti iritasi kulit dan gangguan saluran pernafasan.

Bahaya jangka panjang adalah rusaknya lingkungan hidup serta bahaya kesehatan, seperti risiko kanker, gangguan sistem saraf, kerusakan ginjal, menurunkan tingkat kecerdasan, autis, cacat bawaan, serta gangguan jantung.

Dikatakan, sejak 5 Oktober 2015, Kementerian LHK melakukan uji geolistrik dan pengeboran utama di 12 titik lokasi untuk mengetahui sebaran, volume limbah, dan memastikan apakah terdapat potensi adanya lahan terkontaminasi lantung sebagai sisa pembuangan.

Wali Kota Tarakan Sofian Raga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian LHK soal ditemukannya minyak mentah di permukiman.

Menurut dia, jika hasil laboratorium menunjukkan minyak mentah tersebut merupakan limbah, akan dimusnahkan.

"Akan tetapi, kalau ternyata minyak mentah yang muncul dari patahan bumi, akan kita manfaatkan sebaik-baiknya," katanya.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015