Untuk itu, terkait dengan sejumlah usulan DOB ini, anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, atau Bung Komar menyampaikan agar pemerintah segera menetapkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni tentang RPP Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah.
Merujuk pada UU Nomor 23/2014, proses pembentukan DOB melalui tahapan persiapan selama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bilamana dinyatakan layak, maka daerah persiapan tersebut diusulkan ke DPR dan DPD untuk ditetapkan menjadi daerah otonom dengan undang-undang.
Disebutkan, batas akhir pengesahan dua PP tersebut pada akhir tahun 2015.
"Saya minta kalau bisa lebih cepat dari itu. Pemerintah pun setuju paling lambat 16 November 2015. Penentuan waktu 16 November 2015 itu menjadi kesimpulan butir pertama RDP Komisi II DPR RI dengan dirjen OTDA Kemendagri itu," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, bahwa mekanisme pembentukan daerah otonom baru saat ini berbeda dengan periode yang lalu ketika masih bersandar pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat ini, daerah yang akan dimekarkan tidak langsung disahkan menjadi daerah otonom baru di bawah payung UU, melainkan ditetapkan sebagai daerah administratif terlebih dahulu selama tiga tahun dengan PP sebagai dasar hukumnya.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat 87 usulan daerah otonom baru yang pernah disampaikan kepada pemerintah. Walaupun demikian, di luar 87 usulan daerah otonom baru itu, saat ini sudah beberapa usulan daerah otonom baru lainnya yang diterima Kemendagri.
Komarudin menegaskan bahwa pada Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 23/2014 dinyatakan bahwa Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Merujuk pada bunyi pasal tersebut, sudah jelas bahwa wilayah Maluku dan juga Papua memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.
Apalagi dengan UU tersebut, tanpa usulan dari daerah pun, bilamana dianggap itu penting, pemerintah pusat juga bisa mengusulkan pembentukan daerah otonom baru. Kepentingan strategis nasional menjadi pertimbangan utama, ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.