Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Legislatif DPR RI Nizar Zahro menyatakan Fraksi Gerindra menolak RUU Pengampunan Nasional.

"Karena dalam RUU Pengampunan Nasional itu tidak ada keadilan kepada warga yang taat pajak. Dan secara substansi finansial, berpotensi menghasilkan pejajah baru," kata Nizar di Jakarta, Senin.

Walau ada RUU Pengampunan dengan maksud mengembalikan uang yang ada di luar negeri, tidak ada akan menjamin munculnya kepatuhan.

"Asumsi-asumsi yang mengatakan UU Pengampunan Nasional ini akan membuat banyak dana masuk atau ada wajib pajak baru, tidak dapat dijadikan jaminan. Karena yang paling tahu wajib pajak itu Kemenkeu," kata politisi Partai Gerindra itu.

Ia juga menilai, pengajuan RUU Pengampunan Nasional ini kepada Baleg tidak melalui mekanisme yang berlaku karena naskah akademik belum dilengkapi, draft RUU-nya harus dilengkapi termasuk kaitannya dengan UU OJK, UU Analis Keuangan dan UU Pajak.

"Saya sebagai anggota Baleg melihat proses pengusulan RUU ini tidak sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2014. RUU ini lebih pas kalau diusulkan pemerintah ketimbang DPR RI. Karena pemerintah yang lebih tahu berapa wajib pajak menunggak dan berapa wajib pajak patuh, berapa badan hukum yang taat dan tidak taat sehingga grafiknya itu bisa menjadi patokan," ujar dia.

Seraya menyebut pemasukan pajak baru 55 persen dari target pajak Rp1.295 triliun, dia menuduh pemerintah ingin cuci tangan dengan menjadikan RUU Pengampunan Nasional sebagai usul DPR RI.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015