Kita mendapat suplai data dari INSW, data tersebut yang akan dipergunakan sebagai bahan analisa untuk melakukan pengawasan maupun penindakan jika ada dugaan pelanggaran pidana di bidang perlindungan konsumen,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan akan menggunakan data dari "Indonesia National Single Window" (INSW) untuk melakukan pengawasan barang beredar di dalam negeri, khususnya terkait adanya praktik impor ilegal di wilayah Indonesia.

"Kita mendapat suplai data dari INSW, data tersebut yang akan dipergunakan sebagai bahan analisa untuk melakukan pengawasan maupun penindakan jika ada dugaan pelanggaran pidana di bidang perlindungan konsumen," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo di Jakarta, Selasa.

Widodo mengatakan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo tentang adanya impor ilegal, dia mengatakan bahwa hal tersebut juga terkait dengan pemberlakuan SNI wajib, label dalam bahasa Indonesia dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia serta deregulasi yang menggunakan mekanisme "post audit".

"Kita juga sudah meminta kepada provinsi untuk berkoordinasi dengan DPRD maupun pimpinan daerah untuk meningkatkan pengawasan. Memang ada kendala, di mana kabupaten kota itu tidak menerima penyerahan untuk urusan pengawasan barang beredar, sehingga harus dilakukan oleh provinsi," ucap Widodo.

Selain itu, lanjut Widodo, juga menambah sumber daya manusia dan juga anggaran untuk melakukan pengawasan barang beredar, dikarenakan hal tersebut penting untuk dilakukan pasca adanya Paket Deregulasi dan juga mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo.

Widodo mengatakan, khusus untuk pengawasan di daerah perbatasan, pihaknya juga telah menyiapkan penambahan anggaran pada tahun 2016 mendatang.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendekatan secara berbeda kepada pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi yang berlaku.

"Polanya itu, kita melakukan pendekatan pemahaman ke pelaku usaha seperti ada ketentuan untuk SNI, petunjuk penggunaan dan label dalam bahasa Indonesia. Setelah dilakukan peningkatan pemahaman, kita akan melakukan pengawasan barang dalam waktu tertentu," tuturnya.

Widodo menegaskan, jika setelah dilakukan peningkatan pemahaman dan masih didapati pelaku usaha yang melanggar, maka tidak lagi dilakukan pembinaan akan tetapi langsung dilakukan penegakan hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan langkah cepat menangani dan mengatasi praktik impor ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Perdagangan dan Impor di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/10). Hal itu dinilainya mendesak karena Presiden Jokowi mengaku telah menerima laporan dari asosiasi-asosiasi dan pelaku usaha di lapangan.

Laporan terbaru dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia dan berbagai kalangan industri nasional lainnya yang menyebutkan pasar dalam negeri sudah "dibanjiri" peredaran produk impor ilegal, baik yang baru maupun bekas.

Bahkan Presiden mendapatkan laporan, akibat peredaran produk impor maka produksi tekstil dan produk tekstil dalam negeri mengalami penurunan mulai dari 30 sampai 60 persen.

"Ini tidak bisa dibiarkan lagi," ucap Presiden.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015