Rata-rata penambang liar yang ditangkap mendapatkan vonis tiga bulan hingga satu tahun penjara. Dengan hukuman yang minim maka tidak membuat pelaku tambang jera,"
Jember (ANTARA News) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menangani sebanyak 83 kasus pertambangan ilegal selama tiga tahun terakhir di kabupaten ini.

"Selama hampir tiga tahun terakhir, sudah ada 83 tersangka yang kami tangkap dan diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Wakil Kepala Administratur Perhutani Jember, Krido, di Jember, Kamis.

Menurut dia, kasus tambang liar bukan hanya terjadi pada tambang pasir, namun juga terjadi pada penambangan emas seperti di Gunung Manggar-Kecamatan Wuluhan dan tambang mangan di Kecamatan Silo berada di lahan milik Perhutani Jember.

"Penambangan liar sudah terjadi hampir dua tahun terakhir di Gunung Manggar Wuluhan, bahkan penambang selalu kucing-kucingan dengan petugas yang melakukan patroli di sana," tuturnya.

Perhutani Jember, lanjut dia, melakukan penegakan hukum bersama dengan muspika, Lembaga Masyarakat Dekat Hutan (LMDH), organisasi masyarakat lingkungan dengan cara melakukan operasi gabungan.

"Petugas sering melakukan penangkapan kepada penambang yang kedapatan menggali di sejumlah lokasi Gunung Manggar itu," katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, puluhan penambang liar itu sudah diganjar dengan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun hukuman penjara masih belum membuat jera para pelaku penambangan ilegal itu.

"Rata-rata penambang liar yang ditangkap mendapatkan vonis tiga bulan hingga satu tahun penjara. Dengan hukuman yang minim maka tidak membuat pelaku tambang jera," ujarnya.

Apabila divonis dengan hukuman yang lebih berat, lanjut dia, maka bukan tidak mungkin aksi penambangan liar menggali di kawasan hutan milik Perhutani tersebut akan berkurang.

"Pelaku itu ternyata bukan hanya masyarakat sekitar, namun sebagian besar penambang berasal dari luar Kabupaten Jember," katanya.

Krido menegaskan semua kegiatan penambangan di kawasan hutan tersebut ilegal karena Perhutani tidak pernah mengeluarkan izin kepada pihak manapun terkait dengan tambang di lokasi hutan itu.

"Ada empat petak yang selama ini menjadi incaran penambang emas di area kawasan hutan Perhutani yakni di RPH Glundengan-Wuluhan berada di petak 13A, 14A dan 14B. Sedangkan di hutan Desa Pace-Silo berada di petak 16B," paparnya.

Pihak Perhutani Jember, lanjut dia, gencar memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan di kawasan hutan lindung karena dikhawatirkan menyebabkan bencana alam.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi berharap Perhutani terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menangkap penambang liar yang merusak ekosistem kawasan hutan.

"Jika Perhutani tidak tegas, maka akan semakin banyak warga yang nekat melakukan penambangan liar tersebut," ucap politisi PKB Jember itu.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015