Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah melakukan 1.891 kali penahanan, 2.145 kali penolakan serta 962 kali pemusnahan komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal menjelaskan bahwa penahanan umumnya dilakukan karena dokumen yang diajukan pengguna jasa tidak lengkap.

“Mereka masih diberi waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen. Jika lengkap, maka dilakukan pembebasan. Namun bila tetap tidak memenuhi syarat, maka dilakukan penolakan,” ujarnya dalam temu media di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, pemusnahan, lanjut dia, dilakukan terhadap komoditas yang tidak dapat disembuhkan atau dikembalikan ke negara asal.

Nursal menyebutkan bahwa hingga Oktober 2025 telah dilakukan 962 kali pemusnahan komoditas, termasuk kasus hemp seed dan pakan burung yang diketahui mengandung biji ganja.

“Karena tidak ditemukan niat jahat dari pengguna jasa, maka tidak langsung diproses pidana, melainkan dilakukan pembinaan,” katanya.

Nursal menegaskan bahwa pidana dijadikan sebagai langkah terakhir, sebab penegakan hukum hanya dilakukan bila terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat.

Adapun komoditas yang paling sering ditahan meliputi ayam, daging babi, beras, anggur, mangga, daging ayam, apel, jeruk, bibit,

Selain itu, sepanjang periode tersebut, Barantin juga telah menerbitkan 656 Notification of Non-Compliance (NNC) kepada negara asal atas komoditas impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Komoditas yang dikembalikan antara lain sapi, daging sapi, bawang putih, gandum, kedelai, jahe, dan tembakau.

Meski jumlah perkara cukup banyak, Nursal mengakui masih terkendala dalam penegakan hukum karena belum adanya unit kerja khusus yang melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan.

Ia menyebut selama periode 2024-2025 ada 16 kasus yang sedang ditangani, dan penegakan hukum masih ditangani oleh Direktorat Tindakan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Sebagai langkah awal, Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad-Hoc Penegakan Hukum untuk mengoordinasikan fungsi penegakan hukum di tingkat nasional sebelum terbentuknya unit khusus.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.