Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Kamis, bagi masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Melalui akun X @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Sejumlah dokumen yang harus dibawa, yaitu foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta foto kopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling itu hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Jika pengendara tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, maka dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling

Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.