Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama penting untuk memperkuat tata kelola pesantren di Indonesia.
Hal itu dikatakan HNW saat berbicara di Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertajuk “Mengokohkan Peran Dakwah Pesantren melalui Penguatan Organisasi dan Program, Menjemput Indonesia Emas 2045”, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Rabu (12/11).
“Kalau hanya fungsi pendidikan, cukup dikelola oleh Direktorat Pendidikan Islam. Namun karena pesantren juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana ketentuan dalam UU Pesantren, maka perlu ada peningkatan status, kewenangan dan anggaran dari sebelumnya (Direktur) yakni Direktorat Jenderal Pesantren,” ujarnya dalam forum tersebut.
HNW menjelaskan, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama telah disetujui Presiden menjelang peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025.
Dia berharap kehadiran lembaga baru tersebut benar-benar dapat memperkuat peran pesantren dalam menciptakan SDM unggul.
Selain itu, lanjut HNW, Dirjen Pesantren diharapkan dapat memperjuangkan hak pesantren sesuai Undang-Undang Pesantren yang meliputi pengelolaan dana abadi pesantren, serta memastikan perlakuan adil terhadap seluruh jenis pesantren.
Kepastian atas pengakuan negara akan seluruh pesantren dinilai HNW penting di menciptakan pelayanan yang adil.
“Kita pernah menolak rencana revisi Undang-Undang Pesantren karena hanya mengakui satu jenis pesantren. Padahal realitas di lapangan pesantren sangat beragam, dan semuanya berkontribusi penting bagi bangsa,” tegasnya.
HNW berharap dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren, Kementerian Agama dapat mengelola seluruh aktivitas pesantren di seluruh Indonesia dengan maksimal.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.